BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak
BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
"Awal Oktober lalu, kami menghadap ke Plt Kepala Dinas untuk menanyakan hak kami. Jawabannya, tidak ada anggarannya. Malah beliau, menyuruh kami di rumah saja, atau cari kerjaan lain, karena tidak ada gaji di DKP," terangnya.
• Viral Murid Gambar Sekeluarga Bunuh Diri, Gurunya Tertawa Setelah Dengar Penjelasan Murid
Dia menjelaskan, selama ia bekerja di DKP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai yang ada di Surat Perintah Tugas.
Di dalam surat keputusan Gubernur, tertulis bahwa masa berlaku SK tersebut terhitung 1 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Dengan demikian, mereka memiliki kewajiban sekaligus hak mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan hingga Desember mendatang.
"Kalau (SK) bisa diperpanjang ya Alhamdulillah, tapi kalau tak bisa diperpanjang tak masalah. Yang penting bayar dulu gaji kami," katanya.
Hal senada dikatakan Fitri Eka Sugesti (33). Warga Jatimulyo, Lampung Selatan itu mengaku setiap hari pulang pergi dari rumahnya ke kantor guna menunaikan tugasnya sebagai pegawai honorer.
Biaya transportasi dan konsumsi, kata Fitri, setiap hari ia keluarkan selama tujuh bulan belakangan.
"Saya sudah keluar uang banyak selama tujuh bulan. Sudah mengorbankan tenaga, pikiran, dan banyak hal untuk bekerja," ungkap dia.
"Maka kami minta apa yang menjadi hak kami ditunaikan pula," imbuh dia.
Sementara itu, Nindy Deviana (26) juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menunaikan kewajibannya menggaji para honorer.
"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan, artinya sudah siap menggaji. Jadi jangan lepas tangan," tutur Nindy.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Makmur Hidayat mengatakan secara tegas bahwa memang tidak ada anggaran untuk menggaji 35 honorer tersebut.
Meskipun para honorer itu telah diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan dipekerjakan di dinasnya sejak April 2019.
"Dinas kan hanya penerima (tenaga honorer). Kami dikasih orang, tapi anggarannya gak dikasih. Kami mau gimana, memang gak ada anggarannya untuk menggaji," terang Makmur via telepon.
Ia menjelaskan, para tenaga honorer tersebut masuk ke dinasnya berdasarkan SK Gubernur pada bulan April 2019.