Peserta Sidang Isbat di Lampung Utara, 30 Tahun Menikah Tri Terkendala Biaya Urus Buku Nikah

Peserta Sidang Isbat di Lampung Utara, 30 Tahun Menikah Tri Terkendala Biaya Urus Buku Nikah

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dok Disdukcapil Lampura
Peserta Sidang Isbat di Lampung Utara, 30 Tahun Menikah Tri Terkendala Biaya Urus Buku Nikah 

TRIBUNLAMPUNG..CO. ID, KOTABUMI - Kebahagian terpancar pasangan sidang Isbat Tri Martono (68) dan Sarmi.

Mereka satu dari 100 pasangan yang mengikuti sidang Isbat.

Tri mengaku melakukan nikah siri pada 1989 silam.

Namun, saat itu tidak secara resmi terdaftar dalam negara karena tidak mempunyai modal untuk mengurus surat menyurat pernikahan.

"Saya terkendala biaya. Jadi nikah disaksikan oleh keluarga aja. Tidak ada pesta nikah juga," katanya.

Tri dan Sarmi saat ini memiliki tiga orang anak dan secara hukum mereka terdaftar di kantor urusan agama. Mereka berharap kegiatan serupa terus digalakan pemerintah.

"Saya senang bisa ikut sidang istbat hari ini. Biayanya gratis. Persyaratannya bawa saksi saat menikah pada saat itu, identitas kami, dan waktu menikah, terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh pasangan Amir (50) dan Masyani (46) warga Desa kecamatan Sungkai Tengah.

Amir menceritakan dirinya menikah dengan wanita pujaan hatinya, pada tahun 1990.

Ia mengatakan saat itu, dirinya sudah berusaha membuat dan melaporkan pernikahannya di kantor urusan agama setempat.

Pada waktu itu, dirinya meminta pertolongan oleh kepala desa.

“Sampai dengan pelaksanaan sidang isbat, kami belum terima buku nikah. Jadi kami menunggu saja di kala itu,” katanya saat di hubungi via telepon, Jumat (25/10/2019).

Kemudian Dirinya mendengar ada program sidang isbat yang akan di laksanakan di kecamatan Sungkai Tengah. Pria yang memiliki tujuh orang anak itu langsung mendaftarkan diri.

“Saya langsung daftar ikut sidang isbat,” ujarnya seraya mengatakan Atas program tersebut, Amir mengaku senang karena saat ini sudah memiliki buku nikah.

100 Pasangan

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar sidang isbat.

Sidang isbat ini diikuti 100 pasang nikah siri yang diadakan di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Kamis (24/10/2019).

Kepala Disdukcapil Lampura Maspardan mengatakan, sidang isbat ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kanwil Kementerian Agama Lampung Utara.

"Tujuan sidang isbat bagi pasangan nikah siri adalah dalam upaya mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya," tutur Maspardan, Jumat (25/10/2019).

Selain itu,  untuk meningkatkan status perkawinan masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.

Dengan begitu, keinginan untuk mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah, akta kelahiran, dan administrasi kependudukan lainnya dapat terpenuhi. 

Menurut dia, sidang isbat bagi pasangan nikah siri dimulai sejak tahun 2015.

Lampung Utara Unggulkan Program KTP Selesai dalam 10 Menit dan Sidang Isbat

Dulu Tak Dapat Restu Menikah Siri dengan Anggota TNI, Kini Jayanti Ditemukan Tewas Dalam Karung

Pada tahun 2019, sidang isbat dilakukan di dua tempat, yakni di Desa Muara Sungkai dan Kecamatan Sungkai Tengah. 

"Beberapa waktu yang lalu sidang isbat diadakan di Kecamatan Muara Sungkai dan hari ini di Kecamatan Sungkai dengan sasaran 100 pasangan,” ujarnya.

Selain sidang isbat, pihaknya juga melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman e-KTP, pembuatan KK, akta kelahiran dan akta kematian yang dilayani melalui bus keliling. 

Selain di Kecamatan Sungkai Tengah, pihaknya juga sudah menggelar kegiatan serupa pada Juli 2019 di Kecamatan Muara Sungkai.

Saat itu juga diikuti 100 pasangan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved