Putri Pariwisata Terjaring Prostitusi Online, Ternyata Baru Ditransfer Pengusaha Rp 13 Juta
Artis PA yang juga mantan Putri Pariwisata 2016 diamankan aparat Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jumat (25/10/2019).
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLMAPUNG.CO.ID - Artis PA (23) yang juga mantan Putri Pariwisata 2016 diamankan aparat Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jumat (25/10/2019).
PA diamankan polisi saat bersama seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat.
• Terjerat Prostitusi Online, PA Kontestan Putri Pariwisata Dipulangkan
• Reaksi Ibunda Artis PA Dengar Anak Ditangkap Polisi kasus Prostitusi Online
• Sosok Putri Pariwisata yang Terlibat Prostitusi Online, Begini Penjelasan Polisi
Terungkap, pengguna jasa prostitusi PA adalah seorang pengusaha asal Bekasi berinisial YW.
"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.
Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA adalah salah satu finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Walau demikian, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini belum mau membenarkan.
"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang Putri Pariwisata, tapi pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.
Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap muncikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10/2019) malam.
Terduga YW mendatangkan PA melalui J (51) setelah membayar uang muka Rp 13 juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Muncikari J baru tersangka," jelas Barung.
Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Muncikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 WIB atau waktu Makassar dini hari," ungkap Barung.
J ditetapkan tersangka karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosok-putri-pariwisata-yang-terlibat-prostitusi-online-begini-penjelasan-polisi.jpg)