Tribun Lampung Utara
Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Lampung Utara Terapkan Sidang di Tempat
Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Lampung Utara Terapkan Sidang di Tempat
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satuan lalu lintas Polres Lampung Itara menggelar razia bersama disertai sidang ditempat pelanggaran lalu lintas dalam operasi zebra Krakatau, Rabu 29 Oktober 2019.
Hingga hari ke 7, jumlahnya mencapai 1.480 pelanggar yang terkena tilang.
Razia digelar secara gabungan, ada Jasaraharja, dari samsat.
Sehingga pelanggar yang mati pajak, bisa langsung membayar pajak kendaraannya.
Kasatlantas Polres Lampung Utara ajun komisaris M. Yani Endang mengatakan hingga hari Selasa 28 Oktober 2019 jumlah pengendara yang terkena tilang sebanyak 1.480 pengendara.
Pada hari ini, di gelar razia operasi zebra sekaligus sidang ditempat.
Pada hari ini, sebanyak 38 pengendara mobil dan motor yang terkena tilang.
Rinciannya yang tidak membawa SIM sebanyak 17 orang, dan tidak membawa STNK sebanyak 21 orang. Mereka yang terkena tilang langsung dilakukan sidang di tempat.
"Hasilnya, total tilang yang diperoleh hari ini sebanyak Rp 1.905.000. “Pengendara yang terkena denda tilang terkecil sebesar Rp 25 ribu, dan terbesar Rp 125 ribu,” katanya, Rabu 30 Oktober 2019.
Pihaknya akan menggencarkan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata selain tidak punya SIM, tidak membawa STNK, termasuk (melanggar) rambu-rambu akan ditindak.
Tidak hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang dilakukan pengendara.
Dia berharap kepada seluruh pengendara untuk selalui menaati aturan lalu lintas yang ada demi keselamatan.
Yani mengatakan pelanggar merata kesalahannya, ada yang tidak melengkapi surat menyurat kendaraannya, tidak memakai helm.
Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa warga yang tidak terima di tilang. Indah, warga Desa Sukmaju, Abung Semuli mengatakan dirinya ikut sidang tilang hari ini. Dia akan mengurus BPJS kesehatan.
Sampai dengan tugu Payan mas, kendaraannya diberhentikan oleh polisi dan di tilang karena tidak membawa SIM.
“Saya mau buat BPJS tapi kena tilang. Terus habis ini, kalau saya lewat lagi apa kena tilang lagi setelah urus BPJS,” tanya dia. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)