Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

BREAKING NEWS - Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis Sebut Pemusnahan Kegiatan Mulia, Lihat Video

BREAKING NEWS - Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis Sebut Pemusnahan Barang Bukti Kegiatan Mulia

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakilkan oleh Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan kegiatan pemusnahan merupakan kegiatan mulia.

"Karena ini pertanggungjawaban publik dalam mempertanggungjawabkan kinerja yang mana memberi ruang agar publik tahu, karena namanya barang bukti pasti ada penyimpangan," ucapnya, Kamis 31 Oktober 2019.

Andi menuturkan, dari kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut, ia melihat adanya tiga perspektif yang muncul.

"Pertama adanya unsur penegakan hukum, baik aspek penidakan dan pencegahan, kedua sebagai penyelamatan pendapatan negara, dan ketiga perlindungan negara kepada negara dalam penggunaan barang berbahaya," tuturnya.

Kata Andi, pemusnahan ini juga sebagai fungsi represif dalam menindak para penyalahguna, serta recovery aset negara.

"Ini merupakan output dari fungsi DJBC sebagai amanat undang undang," ucap Andi.

BREAKING NEWS - 15 Kasus Ditangani Bea Cukai Sumbagbar, 11 Kasus Disinergikan dengan Kejaksaan

Andi pun mengakui, jika pihaknya bersama DJBC Sumbangbar telah melakukan penanganan beberapa kasus.

"Dan ada 11 perkara yang kami sidangkan dan (pemusnahan) ini adalah produk yang mempunyai kekuatan hukum inkrah, sehingga harus dimusnahakan," tutupnya.

Community Protector

Sebagai instansi vertikal Kementrian Keuangan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebagai community protector.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza saat pemusnahan barang bukti, Kamis 31 Oktober 2019.

"Yang mana berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap menggangu kesehatan jika dikonsumsi," tuturnya.

Kata Yusmariza, fokus pengawasan DPBC Sumbangbar adalah objek barang kena cukai berupa rokok ilegal, minuman keras dan pengolahan hasil tembakau atau vape.

"Strategi pengawasan kami terhadap bus penumpang, truk atau mobil ekspedisi serta operasi pasar," tegasnya.

Lanjutnya, terhadap pelanggar dibidang cukai dilakukan penindakan dengan tindak lanjut penyidikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved