Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
BREAKING NEWS - 15 Kasus Ditangani Bea Cukai Sumbagbar, 11 Kasus Disinergikan dengan Kejaksaan
BREAKING NEWS - 15 Kasus Ditangani Bea Cukai Sumbagbar, 11 Kasus Disinergikan dengan Kejaksaan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari 15 kasus yang ditangani oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, 11 kasus disinergikan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah menuturkan pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 605 kali penindakan selama tahun 2019.
"Penindakan barang kena cukai ini selama kurun waktu bulan Januari hingga September 2019," terang Zaky, Kamis 31 Oktober 2019.
Kata dia, penindakan ini meliputi penidakan rokok tanpa cukai sebanyak 30.078.944 batang dengan nilai barang
sebesar Rp 22 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar.
"Lalu penindakan MMEA sebanyak 13.044,94 liter dengan nilai barang sebesar Rp 3,2 miliar rupiah dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar," terangnya.
Tak hanya itu kata Zaky, pihaknya juga melakukan penindakan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau Vape sebanyak 2,64 liter.
• BREAKING NEWS - Ribuan Batang Rokok yang Dimusnahkan Ada yang Ditangani Kejari Bandar Lampung
"Kami juga melakukan kerjasama dengan BNN menyita sebanyak 2.500 butir pil ekstasi," tuturnya.
Dari sekian penindakan, Zaky mengaku sudah ada 15 kasus penyidikan.
• BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 10.100.406 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Dimana 11 Kasus penyidikan tersebut telah disinergikan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung," tandasnya.
Dari sekian ribu batang rokok yang dimusnakan ternyata ada barang bukti dari hasil tindak pidana khusus bidang cukai milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah dalam pemusnahan barang bukti, Kamis 31 Oktober 2019.
"Yang mana barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," ungkapnya.
Kata Zaky, barang bukti tersebut diungkap dari dua kasus perkara.
"Barang bukti ini sejumlah 283.184 batang rokok yang tak memiliki cukai dengan nilai barang Rp 181 juta dengan potensi kerugian Rp 102 juta," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal