Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 10.100.406 Batang Rokok Tanpa Cukai
BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 10.100.406 Batang Rokok Tanpa Cukai
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemusnahan barang bukti senilai Rp 7 miliar terdiri MME (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dan Hasil Tembakau.
Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah mengatakan pemusnahan barang bukti ini terdiri dari empat jenis barang bukti yang akan dimusnahkan.
"Pertama tembakau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 10.100.406 batang," katanya, Kamis 31 Oktober 2019.
Lanjutnya kedua, barang bukti berupa MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 149,4 liter.
"Ketiga tembakau iris yang tidak ada pita cukai sebanyak 300 ribu gram dan terakhir 5,11 liter ekstra essence tembakau tanpa pita," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Zaky pun menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 7 miliar.
"Yang mana terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 4miliar," tandasnya.
Sebelumnya Kantor wilayah DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan tindak pidana khusus pidana dan pemusnahan barang milik negera berupa MME (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dan Hasil Tembakau tahun 2019.
Pemusnahan dilakukan di tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso No. 183, Bandar Lampung, Kamis 31 Oktober 2019.

Pemusnahan ini pun disaksikan oleh stakholder pemerintah Lampung meliputi pemerintah provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung dan unsur TNI.
Kepala penindakan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan bertotal nilai Rp 7 miliar.
"Ini merupakan tindak lanjut eksekusi tindak pidana khusus bea dan cukai, dan merupakan bentuk sinegritas dengan kejaksaan," ucapnya.(Tribunlampung.co.id/hanif Mustafa)