Berita Lampung

Genjot PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Lampung Gandeng 5 Leasing

Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung Derry Martha Saputra mengatakan, pihaknya telah menggandeng 5 perusahaan leasing. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
GANDENG LEASING - Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung Derry Martha Saputra. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menjalin kerja sama dengan 5 leasing untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). 

Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung Derry Martha Saputra mengatakan, tujuannya untuk menggenjot PAD dari pajak kendaraan bermotor (PKB). 

"Kami melakukan kerja sama dengan 5 dari 47 leasing yang tergabung dalam APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)," kata Derry, Minggu (14/9/2025). 

"Kerja sama dengan leasing tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak yang BPKB-nya yang masih ada di leasing," tambahnya. 

Ia mengatakan, pihaknya menyasar segmen wajib pajak yang memperpanjang pajak 5 tahunan murni. 

"Sejauh ini baru 5 leasing yang bekerja sama. Sosialisasinya belum masif. Dengan harapan ke depan bisa manfaat kepada masyarakat," kata Derry lagi. 

Adapun kelima perusahaan pembiayaan tersebut yakni BFI, Mandiri Tunas Finance (MTF), May Bank Finance, SMS Finance, dan FIF Finance. 

"Kami mengharapkan 42 perusahaan finance tersebut mengikuti kerja sama dengan harapan memudahkan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Derry. 

Pihaknya mengklaim program kerja sama dengan leasing merupakan yang pertama di Indonesia. 

"Karena banyak orang mau bayar pajak terutama perpanjangan 5 tahun murni tanpa perubahan BPKB," lanjutnya. 

"Orang mau bayar pajak tapi BPKB masih di leasing. Karena berdasarkan aturan harus bawa BPKB," kata Derry. 

Prosesnya, terus dia, wajib pajak menghubungi leasing untuk memberitahukan akan memperpanjang pajak kendaraan 5 tahunan. 

Dalam prosesnya, wajib pajak membawa kendaraan untuk dicek fisik, pendaftaran, dan pembayaran. 

Dia memastikan prosesnya hanya memakan waktu 20 menit. 

"Semua ini kami lakukan demi pelayanan kepada masyarakat. Bahkan jika ada BPKB yang rusak atau hilang, kami siap mengganti," tandas Derry.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved