Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
BREAKING NEWS - Ribuan Batang Rokok yang Dimusnahkan Ada yang Ditangani Kejari Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Ribuan Batang Rokok yang Dimusnahkan Ada yang Ditangani Kejari Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari sekian ribu batang rokok yang dimusnahkan ternyata ada barang bukti dari hasil tindak pidana khusus bidang cukai milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah dalam pemusnahan barang bukti, Kamis 31 Oktober 2019.
"Yang mana barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," ungkapnya.
Kata Zaky, barang bukti tersebut diungkap dari dua kasus perkara.
"Barang bukti ini sejumlah 283.184 batang rokok yang tak memiliki cukai dengan nilai barang Rp 181 juta dengan potensi kerugian Rp 102 juta," tandasnya.
MMEA dan Tembakau
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 7 miliar terdiri MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dan Hasil Tembakau.
Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah mengatakan pemusnahan barang bukti ini terdiri dari empat jenis barang bukti yang akan dimusnahkan.
"Pertama tembakau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 10.100.406 batang," katanya, Kamis 31 Oktober 2019.

• BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 10.100.406 Batang Rokok Tanpa Cukai
Lanjutnya kedua, barang bukti berupa MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkhol) sebanyak 149,4 liter.
"Ketiga tembakau iris yang tidak ada pita cukai sebanyak 300 ribu gram dan terakhir 5,11 liter ekstra essence tembakau tanpa pita," ujarnya.
Zaky pun menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 7 miliar.
"Yang mana terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 4miliar," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Sebelumnya diberitakan Kantor wilayah DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan tindak pidana khusus pidana dan pemusnahan barang milik negera berupa MME (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dan Hasil Tembakau tahun 2019.
Pemusnahan dilakukan di tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso No. 183, Bandar Lampung, Kamis 31 Oktober 2019.