Tribun Tanggamus

Dipergoki Curi Dompet Pemilik Warung, Pemuda Ini Dihakimi Massa

Polsek Talang Padang mengamankan Lexa Herwan karena mencuri di warung kelontong milik warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polsek Talang Padang mengamankan Lexa Herwan karena mencuri di warung kelontong milik warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TALANG PADANG - Polsek Talang Padang mengamankan Lexa Herwan karena mencuri di warung kelontong milik warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, pemuda berusia 20 tahun tersebut dipergoki mencuri dompet milik Anizar (60).

"Posisi warung berada di depan rumah. Setelah pelaku dipergoki, lalu diamankan warga," kata Khairul, Kamis (31/10/2019).  

Ia menjelaskan, pencurian terjadi ketika korban berada di dalam rumahnya.

Dia melihat pelaku masuk ke dalam warung yang pintunya terbuka.

Lalu pria pengangguran itu mengambil dompet berisi uang.

Kemudian korban meminta pertolongan warga supaya mencegah pelaku melarikan diri.

Kepergok Mau Curi Motor, 2 Pemuda Asal Jabung Sempat Keluarkan Senpi tapi Malah Dihajar Massa

BREAKING NEWS - Sasar Nasabah Bank, Begini Modus Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Beraksi

Saat itu kebetulan ada dua warga berada dekat lokasi.

Bahkan, pelaku sempat dihakimi massa.

Beruntung, polisi segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Puskesmas Talang Padang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dompet milik korban berisi uang senilai Rp 605 ribu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved