Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
BREAKING NEWS - Sasar Nasabah Bank, Begini Modus Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Beraksi
Kata Rosef, komplotan pencurian modus pecah kaca mobil tersebut merupakan spesialis nasabah bank.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Sasar Nasabah Bank, Begini Modus Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Beraksi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hendra Saputra (48) menjadi buron setelah polisi mengembangkan penangkapan salah satu anggota komplotan pencurian modus pecah kaca mobil.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menuturkan, tersangka Hendra ditangkap berdasarkan informasi dari Yani, anggota komplotan yang ditangkap tahun lalu.
"Kami sudah lakukan penangkapan terhadap kawannya. Lalu kami kembangkan dan ternyata otaknya dia (Hendra)," kata Rosef dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (25/10/2019).
Kata Rosef, komplotan pencurian modus pecah kaca mobil tersebut merupakan spesialis nasabah bank.
"Jadi para pelaku ini mengintai korbannya yang baru mengambil uang dari bank," bebernya.
Adapun aksi pencurian yang sesuai dengan laporan, kata Rosef, yakni yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, 19 Januari 2018 lalu.
"Yang mana korbannya tengah mengambil uang Rp 450 juta," sebutnya.
• BREAKING NEWS - Buron 22 Bulan, Otak Komplotan Pencurian Pecah Kaca Diringkus
Selanjutnya, beber Rosef, komplotan Hendra ini mengikuti korbannya.
"Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, komplotan ini beraksi dengan memecahkan kaca lalu mengambil uang yang baru diambil dari bank," tandasnya.
Buron 22 Bulan
Buron selama 22 bulan, otak komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca spesialis nasabah bank diringkus Tekab 308 Satrekrim Polresta Bandar Lampung.
Otak komplotan pelaku pencurian ini diketahui bernama Hendra Saputra (48), warga Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Hendra diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (24/10/2019).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/35/I/2018/LPG/RestaBalam/PolsekTBS.