Korlantas Polri Akan Ganti STNK Kertas Jadi Kartu, Bisa Jadi Alat Pembayaran
Pasca peluncuran Smart SIM, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi. Kali ini Korps Lalu Lintas berencana menyiapkan e-STNK
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -Pasca peluncuran Smart SIM, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi.
Kali ini Korps Lalu Lintas berencana menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik.
Rencana pembuatan e-STNK ini merupakan lanjutan dari program digitalisasi, dari Smart SIM yang sudah diluncurkan pada bulan September 2019 lalu.
• Nasib STNK Mobil Lamborghini Aventador Artis Raffi Ahmad yang Terbakar
• STNK Hilang Tapi BPKB Belum Balik Nama
• Persyaratan Urus STNK yang Hilang
Rencana e-STNK ini memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Apabila sebelumnya STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke dalam kantung plastik.

Nantinya secara tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.
Surat-surat yang dilipat di dalam kantung plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi chip.
Seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com Kamis (31/10/2019), mengkonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra. Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Langkah ini sebagai bentuk inovasi Polri dalam hal digitalisasi pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, namun soal waktu belum diketahui kapan Korlantas Polri akan meluncurkan STNK model baru ini.
Satu hal yang pasti, bentuk STNK disebut akan berubah bentuk menjadi kartu. “Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” kata Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada Kompas.com Kamis (31/10/2019).
Rencananya fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan transaksi pembayaran pajak atau denda tilang rencananya juga dapat dibayarkan melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya. (sumber kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Berbentuk Kartu, Bisa Dipakai Jadi Alat Pembayaran",