Tribun Bandar Lampung

Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak

Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak 

Selain menyegel Burger King, BPPRD Bandar Lampung juga melakukan pendataan objek pajak baru seperti Richesee Factory di Jalan Ahmad Yani dan Hokben di Jalan Antasari.

"Sedang kami proses (untuk Richesee Factory dan Hokben) dan mereka sudah menyatakan akan membayar kewajiban perpajakannya," tandas Andre.

Tetap Buka

Resto Waralaba Burger King disegel Pemkot Bandar Lampung.

Meski begitu, resto yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung ini tetap buka melayani pengunjung.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (31/10/2019), banner penyegelan menutupi tulisan Burger King.

Segel tersebut bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah."

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Meskipun begitu, resto ini masih beroperasional.

Banyak pengunjung yang datang. 

Burger King buka sejak 28 September 2019 lalu.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan,Wajib Pajak badan atau pengusaha harus menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

Penegasan lainnya juga merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak (SE-32/PJ/2014) tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013, yang salah satu poinnya menegaskan, penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan terhadap wajib pajak badan atau perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar pajak, bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.

Tindakan gijzeling merupakan sebuah langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved