Berita Lampung

Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal

Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal!

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal! 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung sepakat atas kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp. 2.432.001.57 pada Januari 2020 mendatang.

Sekretaris Apindo Lampung M Ansor mengatakan, penetapan UMP telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Persentase nya juga sesuai dengan data inflasi nasional sebesar 8,51 persen," jelasnya.

Picu PHK

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan, proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020 telah sesuai prosedur.

"Tentu ini sudah sesuai dengan prosedur. Pertama-tama ini disurvei sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Jumat (1/11/2019).

Kemudian, terus dia, ini juga berkaitan dengan inflasi secara nasional di kisaran 8,51 persen yang sudah ditentukan oleh pusat.

Di samping itu, penetapan UMP ini melibatkan unsur tripartit, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja atau buruh.

"Karena harus ada keseimbangan antara tiga instansi ini agar objektif dalam menetapkan UMP," kata dia.

Menurutnya, penetapan UMP telah sesuai batas kewajaran sehingga tidak memicu terjadinya PHK.

"Kalau terlampau tinggi, dunia usaha akan mati dan akan banyak karyawan yang di-PHK," jelas Fahrizal.

Kemenaker Tetapkan UMP 2020

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.

Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved