TAG
UMP Lampung
-
Apindo Lampung menyebut bahwa kenaikan UMP ini harus menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerjanya.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Pj Gubernur Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497.
Selasa, 21 November 2023
-
Pemkab Pesawaran tak membahas mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2024 karena masih mengacu pada UMP.
Selasa, 21 November 2023
-
Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017.
Minggu, 18 Desember 2022
-
UMK Mesuji diputuskan Dewan Pengupahan yang pembahasannya berlangsung lancar dan semua tanda tangan menyetujui.
Sabtu, 10 Desember 2022
-
Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 2.991.349,35 per bulan, nilai tersebut hanya turun sedikit dari ajuan.
Jumat, 9 Desember 2022
-
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membuka posko pengaduan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2023.
Jumat, 9 Desember 2022
-
Pemprov Lampung menaikan UMK dari yang sebelumnya Rp 2.536.682,38 untuk tahun 2022 menjadi Rp 2.726.426,22 per bulan untuk tahun 2023.
Jumat, 9 Desember 2022
-
Diketahui dari 15 kabupaten/kota di Lampung, UMK Bandar Lampung merupakan yang tertinggi besaran nilainya yakni Rp 2.991.349,35.
Jumat, 9 Desember 2022
-
Sejumlah pengusaha di Metro Lampung menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Metro tahun 2023.
Jumat, 9 Desember 2022
-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat tahun 2023 Rp 2.667.690,09 per bulan.
Kamis, 8 Desember 2022
-
UMK Tulangbawang tahun 2023 ditetapkan Rp 2.635.078,00 per bulan naik dari tahun sebelumnya Rp 2.443.960.30 per bulan atau naik sebesar 7,82 per
Kamis, 8 Desember 2022
-
UMK Lampung Tengah tahun 2023 sebesar Rp 2.637.161,54 per bulan naik 7,90 persen dari tahun lalu Rp 2.444.079,29 per bulan
Kamis, 8 Desember 2022
-
Nilai upah minimum kota atau UMK Metro tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan, lebih besar dari UMP Lampung.
Kamis, 8 Desember 2022
-
Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Way Kanan tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.847.450,00 per bulan. Ada kenaikan 7,62 persen.
Kamis, 8 Desember 2022
-
Apindo Lampung Tengah tegas menolak keputusan Dewan Pengupahan atas UMK Lampung Tengah yang sebesar Rp 2.637.161,55.
Kamis, 8 Desember 2022
-
Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Mesuji tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.873.227,49 per bulan atau lebih besar dari UMP Lampung.
Kamis, 8 Desember 2022
-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memutuskan untuk memberikan UMK di lima kabupaten di Lampung setara dengan UMP Lampung.
Kamis, 8 Desember 2022
-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengumumkan upah minimum seluruh kabupaten dan kota tahun 2023 di Provinsi Lampung.
Kamis, 8 Desember 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved