Berita Lampung

Pj Gubernur Lampung Sahkan UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

Pj Gubernur Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Screenshot
Tangkapan Layar SK Penetapan UMP Lampung tahun 2025 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Di mana, UMP Lampung yang sebelumnya sebesar Rp 2.716.497 naik sebesar Rp 176.573, menjadi Rp 2.893.070 pada tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surak Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor : G/835/V.08/HK/2024.

SK tentang penetapan penetapan upah minimum Provinsi Lampung tahun 2025 ini telah Ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin tertanggal 10 Desember 2024

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp. 2.893.070,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) perbulan," bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.

Lalu, pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.

Kemudian, Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah merampungkan pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.

Plh Kepala Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, pihaknya telah merampungkan terkait penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2025 di Biro Hukum pemerintah setempat.

Dia pun membenarkan bahwa UMP Lampung tahun 2025 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Sehingga, UMP Lampung yang sebelumnya sebesar Rp 2.716.497 naik sebesar Rp 176.573, menjadi Rp 2.893.070 pada tahun 2025 mendatang.

Terkait pengumuman hasil penetapan SK UMP Lampung kepada Publik, Yanti menyebut menunggu keputusan Gubernur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved