Berita Lampung
Pj Gubernur Lampung Sahkan UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070
Pj Gubernur Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
"Untuk pengumumannya menunggu petunjuk Pj Gubernur ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, penetapan upah minimun tahun 2025 telah ditetapkan dan diundangkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang pada Rabu 4 Desember 2024 lalu
Permenaker pedoman penyusunan UMP 2025 tersebut telah mengatur batas maksimal penetapan UMP 2025.
Adapun penetapan UMP tahun 2025 paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
1 Tewas dalam Tragedi KMP Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran, 2 Korban Proses Pencarian |
![]() |
---|
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.