Berita Lampung

Pj Gubernur Lampung Sahkan UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

Pj Gubernur Lampung resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Screenshot
Tangkapan Layar SK Penetapan UMP Lampung tahun 2025 

"Untuk pengumumannya menunggu petunjuk Pj Gubernur ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, penetapan upah minimun tahun 2025 telah ditetapkan dan diundangkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang pada Rabu 4 Desember 2024 lalu

Permenaker pedoman penyusunan UMP 2025 tersebut telah mengatur batas maksimal penetapan UMP 2025.

Adapun penetapan UMP tahun 2025 paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved