Breaking News

Berita Lampung

Kucuran Rp 200 T dan Perpanjangan PPh 0,5 Persen Dinilai Akan Dorong Pertumbuhan UMKM Lampung

Kucuran dana Rp 200 triliun dari Kemenkeu disalurkan melalui Himbara dinilai berpotensi memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PERTUMBUHAN UMKM - Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno saat diwawancara, Rabu (17/9/2025). Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan ditambah kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen dinilai bakal memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai berpotensi memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno, saat diwawancara terkait dampak kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen di Lampung, pada Rabu (17/9/2025).

Pemerintah akan memperpanjang masa berlaku kebijakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM hingga 2029. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan ini akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang akan segera diterbitkan. 

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan langsung memberlakukan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029 agar tidak perlu melakukan perpanjangan setiap tahunnya. Menurut Airlangga, pada Senin (15/9/2025), perpanjangan insentif ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM yang selama ini berkontrbusi besar menggerakkan perekonomian nasional. 

Selama proses revisi PPh tersebut, kebijakan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM masih tetap berlaku sampai akhir tahun ini sesuai PP Nomor 55 Tahun 2025.

Aturannya ialah bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun, dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh sebesar 0,5 persen selama 7 tahun terhitung sejak wajib pajak orang pribadi tersebut terdaftar. 

Kebijakan ini menjadi satu dari empat kebijakan pemerintah yang akan dilanjutkan di 2026. Tercatat, sepanjang tahun ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun untuk pelaksanaan tarif PPh Final UMKM. Adapun wajib pajak yang terdaftar mencapai 542.000 UMKM.

"Tentu kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen ini baik, apalagi ditambah peluang penyaluran Rp 200 triliun dari kementerian Keuangan ke Himbara," ujar Didik kepada Tribun Lampung.

Namun, Didik menekankan penyaluran dana tersebut harus menyasar UMKM yang produktif dan membutuhkan ekspansi serta pembiayaan dengan bunga rendah. 

"Artinya bantuan ini harus menyasar UMKM-UMKM produktif yang membutuhkan ekspansi dan pembiayaan dengan bunga yang rendah," kata dia.

"Ketika ini disalurkan dengan tepat sasaran maka dampak baiknya ini akan kembali ke penerimaan daerah dan juga pemerintah pusat," lanjutnya.

Sebaliknya, jika penyaluran tidak tepat, ia khawatir akan timbul kredit macet yang berpotensi memburuknya perekonomian. 

Oleh karena itu, dia menekankan penting melakukan pembinaan dan kurasi terhadap UMKM

"Artinya ketika UMKM terpantau dan dibina dengan baik maka dampaknya akan baik. Jadi dipilah dan dikurasi mana yang produktif dan manajemennya bagus," tambahnya.

Proses kurasi ini, atau yang disebut sebagai inkubasi UMKM, melibatkan penentuan UMKM yang siap masuk ke komunitas, siap mendapat pembiayaan, memiliki perizinan lengkap, dan manajemen yang baik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved