Berita Lampung

Pemprov Lampung Naikan UMK Lampung Barat dari Usulan Daerah Rp 2.726.121,82

Pemprov Lampung menaikan UMK dari yang sebelumnya Rp 2.536.682,38 untuk tahun 2022 menjadi Rp 2.726.426,22 per bulan untuk tahun 2023.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Kompas.com
Ilustrasi. Pemkab Lampung Barat bersama Dewan Pengupahan sudah mengusulkan kenaikan UMK sekitar 7,47 persen dan kini Pemprov Lampung putuskan Rp 2.726.426,22 per bulan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp 2.726.426,22 per bulan.

Diketahui, UMK Lampung Barat yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Lampung kemarin, Kamis (8/12/2022) berhasil naik dari yang sebelumnya Rp 2.536.682,38 untuk tahun 2022.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Lampung Barat Wasisno Sembiring mengaku kenaikan UMK Lampung Barat tahun 2023 tersebut naik melebihi usulan Rp 2.726.121,82.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Lampung Barat bersama Dewan Pengupahan sudah mengusulkan kenaikan sekitar 7,47 persen.

Dari usulan tersebut Pemprov Lampung melakukan kenaikan melebihi usulan tersebut yaitu sekitar 0,17 persen atau Rp 304,4.

“Kemarin berdasarkan hasil rapat yang sudah kami lakukan yaitu pihak Pemkab Lampung Barat bersama Dewan Pengupahan, kami mengusulkan kenaikan sekitar 7,47 persen,” jelas Wasisno, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Akhir Masa Jabatan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Ajak Masyarakat Dukung PJ Terpilih

Baca juga: Suasana Kantor Pemprov Lampung Jelang Pelantikan Pj Bupati Lampung Barat

“Namun saat ditetapkan, pemprov menaikan melebihi usulan dari kita yaitu naik 0,17 persen atau Rp 304,4,” tambahnya.

Wasisno menjelaskan, hal tersebut sudah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No: G753/V.08/HK/2022 terkait UMK Lampung Barat untuk tahun 2023.

Wasisno menambahkan, kenaikan UMK Lampung Barat yang melebihi usulan tersebut berdasarkan nilai alpha yang dimaksudkan untuk melihat tingkat produktivitas dan kesempatan kerja di Lampung Barat.

Dari hal tersebut akhirnya pihak Pemprov Lampung Barat memutuskan untuk melebihkan kenaikan di Lampung Barat.

“Karena ada perbedaan mungkin dari nilai alphanya ya, jadi nilai alpha itu kan untuk melihat tingkat produktivitas dan kesempatan,” kata Wasisno.

“Ya mungkin di Lampung Barat ini dilihatnya layak oleh provinsi, maka dari itu pihak mereka melebihkan,” terusnya.

Wasisno mengungkapkan, berdasarkan isi dari SK Gubernur Lampung yang telah tersebar kemarin, pengusaha perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan.

Namun ia menambahkan, terkait pembayaran tersebut ada pengecualian untuk UMKM yang ada di Lampung Barat.

“Selain itu pengusaha perusahan dilarang membayar upah lebih rendah dari yang sudah ditetapkan,” ungkap Wasisno.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved