Berita Lampung

Pemprov Lampung Naikan UMK Lampung Barat dari Usulan Daerah Rp 2.726.121,82

Pemprov Lampung menaikan UMK dari yang sebelumnya Rp 2.536.682,38 untuk tahun 2022 menjadi Rp 2.726.426,22 per bulan untuk tahun 2023.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Kompas.com
Ilustrasi. Pemkab Lampung Barat bersama Dewan Pengupahan sudah mengusulkan kenaikan UMK sekitar 7,47 persen dan kini Pemprov Lampung putuskan Rp 2.726.426,22 per bulan. 

“Tetapi hal itu dikecualikan untuk UMKM yang berada di Kabupaten-kabupaten,” sambungnya.

Selanjutnya Wasisno menyampaikan, untuk penggunaan UMK, di Lampung Barat ini tidak begitu banyak yang menerapkannya.

Hal itu dikarenakan, saat ini masih jarang sekali perusahaan besar yang berada di wilayah Lampung Barat.

Lampung Barat saat ini kebanyakan masih diisi oleh UMKM, sehingga mereka tidak ikut menerapkan UMK tersebut.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Gantung di Pagar Dewa Lampung Barat Rampung, Aktivitas Kembali Normal

Baca juga: UMK Lampung Barat 2023 Resmi Ditetapkan Rp 2.726.426,22, Naik 7,48 Persen

“Sebenarnya untuk penerapan UMK di sini ini masih belum begitu banyak, karena jarang ada perusahaan besar di sini,” ucap Wasisno.

“Karena kebanyakan di sini UMKM dan otomatis mereka tidak ikut menerapkan terkait UMK yang baru ditetapkan ini,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved