Berita Lampung

UMK Bandar Lampung hanya Turun Tipis dari Ajuan, Plt Kadisnaker: Kabar Baik Bagi Pekerja

Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 2.991.349,35 per bulan, nilai tersebut hanya turun sedikit dari ajuan.

Tribunlampung.co.id
Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto. UMK Bandar Lampung hanya turun tipis dari ajuan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebesar Rp 2.991.349,35 per bulan.

Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 lebih besar dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung.

Penetapan UMK Bandar Lampung tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/744/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung.

Nilai tersebut sedikit lebih rendah dari yang diusulkan Pemkot Bandar Lampung yang sebesar Rp 2.993.289,91 per bulan di 2023.

Yaitu hanya selisih Rp 1.940,56 dari yang diusulkan Pemkot Bandar Lampung.

Berdasarkan catatan perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, ajuan UMK Bandar Lampung, data pertumbuhan ekonominya tidak sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/ 360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

Baca juga: Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan UMK Tahun 2023

Baca juga: UMK Bandar Lampung Tertinggi dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, 5 Kabupaten Ikut UMP Lampung

Yaitu tentang hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan komentar.

"Saya belum bisa berkomentar," ujar Paryanto kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (8/12/2022).

"Secara resmi kita belum dapat SK gubernur Lampung terkait penetapan besaran UMK Bandar Lampung," katanya.

Selain itu untuk memberikan tanggapan atas penetapan UMK oleh Gubernur, menurutnya lebih baik dari Wali Kota Bandar Lampung.

"Nanti tunggu Ibu Wali langsung saja. Tapi yang jelas ini kabar gembira bagi pekerja," sambung dia.

Berdasarkan kesepakatan bersama dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, mengusulkan besaran UMK yaitu Rp 2.993.289,91 per bulan di 2023 mendatang.

Kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023 tersebut mencapai 8,03 persen dibandingkan UMK 2022.

"Hari ini (besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023) telah ajukan ke Gubernur Lampung," kata Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto, Senin (5/12/2022) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved