Berita Lampung

UMK Bandar Lampung Tertinggi dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, 5 Kabupaten Ikut UMP Lampung

Diketahui dari 15 kabupaten/kota di Lampung, UMK Bandar Lampung merupakan yang tertinggi besaran nilainya yakni Rp 2.991.349,35.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Jakarta
Ilustrasi - UMK Bandar Lampung Tertinggi dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, 5 Kabupaten Ikut UMP Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Upah minimum kabupaten dan kota atau UMK tahun 2023 di 15 kabupaten kota di Lampung telah diresmikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (8/12/2022) kemarin. 

Diketahui dari 15 kabupaten/kota di Lampung, UMK Bandar Lampung merupakan yang tertinggi besaran nilainya yakni Rp 2.991.349,35, lebih besar dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung Rp, 2,633. 

UMK Bandar Lampung naik sebanyak Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.

Di mana, UMK Bandar Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.770.794,14 per bulan.

UMK tertinggi kedua yakni dari Lampung Selatan sebesar Rp 2.861.097,36 atau naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen.

Sementara UMK 2023 tertinggi ketiga ditempati Kabupaten Mesuji Rp 2.873.227,49 atau naik Rp 199.658,20 atau 7,47 persen.

Baca juga: Pengusaha di Metro Lampung Sambut Baik Kenaikan UMK Metro Tahun 2023

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Barat Rp 2.667.690,09 per Bulan

Selanjutnya, UMK Way Kanan Rp 2.847.450 naik Rp 201.613 atau 7,62 persen.

UMK terendah tahun 2023 ditempati Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

UMK 5 kabupaten ini mengikuti Upah Minimim Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 yaitu Rp 2.633.284,59.

UMP Lampung tahun 2023 sendiri naik 7,8 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.440.486.

"Lampung Timur usulan UMK-nya 2023 lebih rendah dari UMP Lampung, jadi ditetapkan menyesuaikan UMP Lampung 2023. Sementara 4 kabupaten lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga mengikuti UMP Lampung," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu pada Kamis (8/12/2022).

Agus Nompitu mengatakan, perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Peraturan tersebut pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.

Penetapan UMK kabupaten dan kota ini disahkan melalui SK Gubernur Lampung tertanggal 7 Desember 2022.

Agus Nompitu mengatakan, SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved