Berita Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Barat Rp 2.667.690,09 per Bulan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat tahun 2023 Rp 2.667.690,09 per bulan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung telah tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat tahun 2023.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Tulangbawang Barat tahun 2023 sebesar Rp 2.667.690,09 per bulan.
Dengan putusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut maka UMK Tulangbawang Barat naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.472.143,09 per bulan atau naik sebesar 7,91 persen.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Tulangbawang Barat tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/752/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Tulangbawang Barat.
SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Rp 2.635.078,00
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetapkan UMK Lampung Tengah Tahun 2023 Rp 2.637.161,54
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Tulangbawang Barat tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK Tulangbawang Barat tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.
Berita Lampung Terkini 26 Januari 2023, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Komunitas Geng Trill Tua Lampung Sering Adakan Sharing Seputar Motor Lawas |
![]() |
---|
Muhammad Ario Pratito Jadi Lurah di Usia 26 Tahun, Termuda di Kota Metro Lampung |
![]() |
---|
Ikaboga Bandar Lampung Sebut Usaha Kue dan Katering Bangkit, Omzet Sempat Anjlok 70 Persen |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tangkap Pengguna dan Pengedar Ganja |
![]() |
---|