Berita Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Rp 2.635.078,00
UMK Tulangbawang tahun 2023 ditetapkan Rp 2.635.078,00 per bulan naik dari tahun sebelumnya Rp 2.443.960.30 per bulan atau naik sebesar 7,82 per
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang tahun 2023.
Putusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk UMK Tulangbawang tahun 2023 sebesar Rp 2.635.078,00 per bulan.
UMK Tulangbawang tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.443.960.30 per bulan atau naik sebesar 7,82 persen.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Tulangbawang tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/750/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Tulangbawang.
SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetapkan UMK Lampung Tengah Tahun 2023 Rp 2.637.161,54
Baca juga: UMK Mesuji 2023 Ditetapkan Rp 2.873.227,49, Lebih Besar dari UMP Lampung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Tulangbawang tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK Tulangbawang tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.
Maksimalkan Pelayanan, Kapolda Lampung Berikan Arahan ke Personel Bhabinkamtibmas Polres |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 25 Januari 2023, Bau Belerang Gunung Anak Krakatau Tercium di Pulau Sebesi |
![]() |
---|
Polair Polres Lampung Selatan Minta Nelayan Tak Mendekati Gunung Anak Krakatau |
![]() |
---|
PT Tanjungkarang Bandar Lampung Akan Beri Sanksi Pelaku yang Salah Upload Amar Putusan Hakim |
![]() |
---|
Polsek Trimurjo Lampung Tengah Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Petani |
![]() |
---|