Berita Lampung
UMK Mesuji 2023 Ditetapkan Rp 2.873.227,49, Lebih Besar dari UMP Lampung
Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Mesuji tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.873.227,49 per bulan atau lebih besar dari UMP Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Mesuji tahun 2023 telah ditetapkan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Mesuji tahun 2023 sebesar Rp 2.873.227,49 per bulan, lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2,633 juta.
Naik UMK Mesuji 2023 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.673.569,29 per bulan.
Dengan demikian UMK Mesuji 2023 naik sebesar 7,47 persen.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Mesuji tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/745/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Mesuji.
SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Gubernur Putuskan UMK 5 Kabupaten di Lampung Setara UMP Lampung
Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 2.991.349,59
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Mesuji tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK Mesuji tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.