Berita Lampung
UMK Mesuji 2023 Ditetapkan Rp 2.873.227,49, Lebih Besar dari UMP Lampung
Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Mesuji tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.873.227,49 per bulan atau lebih besar dari UMP Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Ilustrasi - UMK Mesuji tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.873.227,49, lebih besar dari UMP Lampung.
Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Berita Terkait