TAG
UMK Mesuji
-
UMK Mesuji 2024 telah diumumkan, angkanya mencapai Rp 2.903.310,2. Ada kenaikan 1,05 persen dari tahun sebelumnya.
Kamis, 30 November 2023
-
Pihak Disnakertrans Mesuji memastikan ada kenaikan besaran UMK Mesuji 2024 dibanding tahun 2023.
Senin, 27 November 2023
-
UMK Mesuji diputuskan Dewan Pengupahan yang pembahasannya berlangsung lancar dan semua tanda tangan menyetujui.
Sabtu, 10 Desember 2022
-
Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Mesuji tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.873.227,49 per bulan atau lebih besar dari UMP Lampung.
Kamis, 8 Desember 2022
-
Disnakertrans Kabupaten Mesuji Lampung memperkirakan UMK Mesuji 2023 akan diumumkannya pada 7 Desember 2022
Senin, 5 Desember 2022
-
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu.
Kamis, 1 Desember 2022
-
Disnakertrans Pemkab Mesuji, Lampung belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023, namun disebutkan bakal ada kenaikan.
Kamis, 1 Desember 2022
-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengusulkan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2022 sebesar Rp 2.673. 569,29.
Selasa, 30 November 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved