Berita Lampung

Disnakertrans Pastikan Ada Kenaikan Besaran UMK Mesuji 2024

Pihak Disnakertrans Mesuji memastikan ada kenaikan besaran UMK Mesuji 2024 dibanding tahun 2023.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Mesuji 2024 sudah dalam pembahasan.

Namun sampai saat ini besaran UMK Mesuji 2024 belum dapat diumumkan.

Baca juga: Pemkab Mesuji Cetak Rekor MURI Pagelaran Tari Jao Jao dengan Penari Terbanyak

Baca juga: Festival Melebung Digelar Pemkab Mesuji untuk Melestarikan Budaya Lokal

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Senin (27/11/2023).

"Sampai saat ini kami belum dapat menyampaikan UMK pada tahun 2024 di Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Najmul menyebut UMK Mesuji 2024 bakal diumumkan setelah ditetapkan oleh Gubernur Lampung.

Kemudian Najmul menjelaskan jika Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji sudah melakukan rapat soal UMK di Kabupaten Mesuji.

Pembahasan itu dilakukan pada Jumat, 24 November 2023 di Anjungan Kabupaten Mesuji, PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

"Jadi hasil rapat kemarin itu telah dilaporkan ke Pj Bupati Mesuji sebagai dasar diterbitkan rekomendasi UMK 2024. Rekomendasi itu terus disampaikan ke Gubernur Lampung," jelasnya.

Walaupun belum dapat disampaikannya nominal UMK Mesuji 2024 namun pihaknya mengaku ada kenaikan angka untuk UMK 2024 di Mesuji Lampung.

"Ya belum bisa menyampaikan tetapi dipastikan angkanya naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, UMK Mesuji tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Besaran UMK Mesuji 2023 sendiri lebih besar jumlahnya dibanding tahun sebelumnya, persentase peningkatanya diangka 7,47 persen.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Sabtu (10/12/2022).

"Kenaikan UMK ini angkanya cukup naik signifikan, 7,47 persen naiknya atau Rp199.658,20 naiknya dibandingkan dengan UMK tahun lalu," ujarnya.

Najmul menuturkan UMK Kabupaten Mesuji 2023 angkanya sebesar Rp2.873.227,49 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan).

"Besaran UMK Mesuji 2023 tersebut jumlahnya sama dengan yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Mesuji," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved