Berita Lampung
Disnakertrans Pastikan Ada Kenaikan Besaran UMK Mesuji 2024
Pihak Disnakertrans Mesuji memastikan ada kenaikan besaran UMK Mesuji 2024 dibanding tahun 2023.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Mesuji 2024 sudah dalam pembahasan.
Namun sampai saat ini besaran UMK Mesuji 2024 belum dapat diumumkan.
Baca juga: Pemkab Mesuji Cetak Rekor MURI Pagelaran Tari Jao Jao dengan Penari Terbanyak
Baca juga: Festival Melebung Digelar Pemkab Mesuji untuk Melestarikan Budaya Lokal
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Senin (27/11/2023).
"Sampai saat ini kami belum dapat menyampaikan UMK pada tahun 2024 di Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Najmul menyebut UMK Mesuji 2024 bakal diumumkan setelah ditetapkan oleh Gubernur Lampung.
Kemudian Najmul menjelaskan jika Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji sudah melakukan rapat soal UMK di Kabupaten Mesuji.
Pembahasan itu dilakukan pada Jumat, 24 November 2023 di Anjungan Kabupaten Mesuji, PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
"Jadi hasil rapat kemarin itu telah dilaporkan ke Pj Bupati Mesuji sebagai dasar diterbitkan rekomendasi UMK 2024. Rekomendasi itu terus disampaikan ke Gubernur Lampung," jelasnya.
Walaupun belum dapat disampaikannya nominal UMK Mesuji 2024 namun pihaknya mengaku ada kenaikan angka untuk UMK 2024 di Mesuji Lampung.
"Ya belum bisa menyampaikan tetapi dipastikan angkanya naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, UMK Mesuji tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Besaran UMK Mesuji 2023 sendiri lebih besar jumlahnya dibanding tahun sebelumnya, persentase peningkatanya diangka 7,47 persen.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Sabtu (10/12/2022).
"Kenaikan UMK ini angkanya cukup naik signifikan, 7,47 persen naiknya atau Rp199.658,20 naiknya dibandingkan dengan UMK tahun lalu," ujarnya.
Najmul menuturkan UMK Kabupaten Mesuji 2023 angkanya sebesar Rp2.873.227,49 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan).
"Besaran UMK Mesuji 2023 tersebut jumlahnya sama dengan yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Mesuji," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Eks Gubernur Lampung Arinal Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Dana PI Rp 270 M |
![]() |
---|
KIM Jadi Motor Penggerak Digitalisasi dan Koperasi Desa |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah dan Perangkat Daerah Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih |
![]() |
---|
Berkedok Penyalur TKI, Pria di Lampung Timur Gelapkan Uang Korban Ratusan Juta |
![]() |
---|
2 Kurir Sabu Bawa 11,8 Kg Sabu dalam Tas Ransel, Diperintah Antar ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.