Berita Lampung
UMK Mesuji 2023 Bakal Naik, Tunggu Keputusan Gubernur Lampung
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu.
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, Lampung belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Mesuji 2023.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.
Namun, Disnakertrans Mesuji, Lampung menyebut bakal ada kenaikan UMK Mesuji tahun 2023.
"Insya Allah akan ada kenaikan UMK tahun 2023 jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya di tahun 2022," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Kamis (1/12/2022).
Kemudian, Najmul menuturkan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji sendiri telah melakukan rapat.
Baca juga: Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Tak Pernah Ngeluh dan Taat Ibadah
Baca juga: UMP Lampung 2023 Sebesar Rp 2,6 Juta Ditetapkan Berdasar Inflasi dan Pertumbuhan
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji Tahun 2023.
"Saat ini proses penandatangan rekom oleh Pak Bupati yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Lampung," jelasnya.
Setelah itu maka Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan melakukan rapat dalam memberikan pertimbangan kepada Gubernur Lampung.
Untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMK Mesuji Tahun 2023.
"Jadi terkait berapa besar nilai UMK Tahun 2023 kita masih menunggu keputusan Gubernur Lampung,"
"Yang akan diumumkan selambat-lambatnya nya pada tanggal 7 Desember 2022," sambungnya.
Diketahui untuk besaran UMK 2022 di Kabupaten Mesuji sendiri berjumlah Rp 2.673. 569,29.
Angka yang ditetapkan itu tidak ada perubahan dari yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Diketahui Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.