Berita Lampung

UMK Mesuji 2023 Bakal Naik, Tunggu Keputusan Gubernur Lampung

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan
Ilustrasi. Disnakertrans Mesuji, Lampung menyebut bakal ada kenaikan UMK tahun 2023. 

Adapun perhitungan tersebut dilakukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.

Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.

Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved