Berita Lampung

UMK Mesuji 2023 Bakal Naik, Tunggu Keputusan Gubernur Lampung

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan
Ilustrasi. Disnakertrans Mesuji, Lampung menyebut bakal ada kenaikan UMK tahun 2023. 

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Nilai upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 diklaim sudah sesuai dan diperhitungkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut ada dua unsur pokok dalam penetapan besaran UMP Lampung tahun 2023 itu.

Baca juga: Jenazah Anggota Brimob Polda Lampung yang Gugur Ditembak di Papua Tiba Sore Ini

Baca juga: UMK Tanggamus Ikut UMP Lampung 2023 karena Belum Punya Dewan Pengupahan

Pertama yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai faktor kedua penetapan UMP Lampung tahun 2023.

Selain dua unsur itu, lanjut dia, ada juga penilaian alpha yang nilainya ditentukan dari kontribusi tenaga kerja di Provinsi Lampung.

Termasuk nilai peluang keberlanjutan usaha dari pengusaha di Lampung.

"Untuk Provinsi Lampung kenaikannya sebesar sudah 7,9 persen (dari UMP Lampung tahun 2022)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Rabu, (30/11/2022).

Fahrizal berharap, nilai yang sudah ditetapkan tersebut dapat diterapkan di setiap lingkungan perusahaan di Provinsi Lampung.

"Jadi, harapannya, ini dapat diterima oleh pengusaha dan serikat buruh yang ada di Lampung," terang dia.

Untuk diketahui, UMP Lampung tahun 2023 ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.

Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41 dari tahun sebelumnya, atau sekitar 7,9 persen.

UMP Lampung tahun 2022 diketahui hanya sebesar Rp 2.440.486,18 per satu bulan.

Nilai itu berlaku untuk pekerja tahun pertama.

Sementara untuk pekerja yang ada kerjanya lebih dari satu tahun wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Hal itu ditegasi oleh Pemprov Lampung setelah keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023, Senin (28/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved