Berita Lampung

UMK Mesuji 2024 Naik 1,05 Persen Jadi Rp 2.903.310,2

UMK Mesuji 2024 telah  diumumkan, angkanya mencapai Rp 2.903.310,2. Ada kenaikan 1,05 persen dari tahun sebelumnya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disnakertrans Mesuji
Pembahasan pengusulan UMK Mesuji 2024 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Mesuji 2024 telah  diumumkan, angkanya mencapai Rp 2.903.310,2.

UMK Mesuji 2024 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/730/V.08/HK/2023 tentang Penetapan UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2024.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil di Mesuji Akhirnya Ditangkap

Baca juga: APBD Murni Mesuji Tahun 2024 Alami Kenaikan Rp 1 Triliun Lebih

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Kamis (30/11/2023).

"UMK Mesuji tahun 2024 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan besaran Rp Rp 2.903.310,2," ujarnya. 

Najmul menyebut nominal UMK Mesuji 2024 yang mencapai Rp 2,9 juta alami kenaikan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Sebab, pada tahun 2023 UMK Mesuji besarannya hanya Rp 2.873.227,49.

"Jadi ada kenaikan sebesar 1,05 persen untuk UMK Mesuji 2024," ucapnya.

Dijelaskan Najmul besaran UMK itu didapat dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.

Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji itu di dalamnya ada unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Apindo, Pemerintah, Akademisi dan BPS Mesuji.

Kemudian, Najmul mengungkap penetapan UMK Mesuji 2024 tidak alami perubahan atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.

"Nilai sesuai usulan, tidak ada koreksi atau perubahan," imbuhnya.

Ditambahkan Najmul atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/730/V.08/HK/2023 tentang Penetapan UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2024 memutuskan.

Pertama menetapkan UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp 2.903.310,2 per bulan.

Kedua, besaran UMK Mesuji 2024 berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Ketiga, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun, menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved