Berita Lampung
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa aksi atau unjuk rasa yang dilakukan masyarakat merupakan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa aksi atau unjuk rasa yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Majelis Pengawas Konstitusi (MPK) PB HMI, Wiedy Widayat, menyampaikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
“Aksi yang dilakukan masyarakat adalah wujud penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Wiedy Widayat, Sabtu (30/8/2025).
Wiedy menekankan bahwa fokus utama dalam aksi adalah substansi dan kesepakatan yang diusung, dengan tetap menjunjung tinggi semangat damai, tertib, dan harmonis.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan anarkis atau destruktif bukan merupakan tanggung jawab organisasi.
“Jika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum dalam aksi, itu merupakan tanggung jawab pribadi, dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
MPK PB HMI turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan. Menurut Wiedy, kepergian almarhum menjadi pengingat bahwa perjuangan demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak boleh dibayar dengan nyawa.
“Negara harus hadir untuk melindungi setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya. Kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif tidak boleh lagi terjadi di masa depan,” tegasnya.
MPK PB HMI kembali menegaskan bahwa perjuangan yang dijalankan adalah perjuangan damai untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hak-hak rakyat sebagai fondasi utama demokrasi.
Wiedy juga menyerukan agar tidak ada lagi korban maupun kerugian yang ditanggung masyarakat akibat aksi yang seharusnya berlangsung damai.
“Jangan anarkis, jauhi pelanggaran hukum,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Viral Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Camat Gedongtataan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Bikin Kandang Ayam di Pringsewu Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Curanmor di Lampung Bereaksi Saat Tepergok dan Diteriaki Warga |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Terima Smart TV 75 Inci, Dilengkapi Papan Tulis Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.