Berita Lampung
UMK Mesuji 2024 Naik 1,05 Persen Jadi Rp 2.903.310,2
UMK Mesuji 2024 telah diumumkan, angkanya mencapai Rp 2.903.310,2. Ada kenaikan 1,05 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disnakertrans Mesuji
Pembahasan pengusulan UMK Mesuji 2024 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.
Keempat, pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Mesuji 2024.
Kelima, keputusan UMK Mesuji 2024 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Keenam keputusan ini mulai berlaku pada satu Januari 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.