Berita Lampung

UMK Mesuji 2024 Naik 1,05 Persen Jadi Rp 2.903.310,2

UMK Mesuji 2024 telah  diumumkan, angkanya mencapai Rp 2.903.310,2. Ada kenaikan 1,05 persen dari tahun sebelumnya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disnakertrans Mesuji
Pembahasan pengusulan UMK Mesuji 2024 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji. 

Keempat, pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Mesuji 2024.

Kelima, keputusan UMK Mesuji 2024 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Keenam keputusan ini mulai berlaku pada satu Januari 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved