Mesuji
Tunggu Persetujuan Gubernur Lampung, UMK Mesuji Diusulkan Rp 2.673. 569,29
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengusulkan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2022 sebesar Rp 2.673. 569,29.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengusulkan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2022 sebesar Rp 2.673. 569,29.
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri mengatakan sampai saat ini usulan UMK dari kabupaten sedang dalam proses penandatanganan oleh Gubernur Lampung.
"Untuk kapan disetujuinya usulan UMK oleh Gubernur, sepertinya yang berhak menjawab adalah Gubernur," ujar Najmul Fikri, Selasa (30/11/2021).
Najmul melanjutkan, jika mengacu pada Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan.
Baca juga: Upah Tertinggi Kedua di Lampung, Disnakertrans Usulkan UMK Mesuji 2022 Sebesar Rp 2,6 Juta
Lebih lanjut, Najmul menuturkan setelah disetujui penetapan UMK Oleh Gubernur, UMK akan berlaku efektif terhitung mulai 1 Januari 2022.
( Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf )