Berita Lampung
UMK Mesuji Lampung tahun 2023 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan, Berlaku Bulan Depan
UMK Mesuji diputuskan Dewan Pengupahan yang pembahasannya berlangsung lancar dan semua tanda tangan menyetujui.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Lampung menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai usulan daerah.
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djuanaidi menetapkan UMK Mesuji untuk 2023 sebesar Rp 2.873.227,49.
Kini Disnakertrans Mesuji Lampung mulai sosialisasikan UMK 2023 tersebut ke berbagai pihak agar diterapkan mulai bulan depan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengaku, putusan UMK Rp 2.873.227,49 sesuai rapat Dewan Pengupahan Mesuji.
"Besaran UMK Mesuji 2023 tersebut jumlahnya sama dengan yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Mesuji," ucapnya Sabtu (10/12/2022).
Besaran UMK Kabupaten Mesuji 2023 sendiri lebih besar jumlahnya dibanding tahun sebelumnya Rp 2.673.569,29, persentase peningkatannya diangka 7,47 persen.
Baca juga: UMK Mesuji 2023 Ditetapkan Rp 2.873.227,49, Lebih Besar dari UMP Lampung
Baca juga: Disnakertrans Mesuji Perkirakan UMK Mesuji 2023 Akan Diumumkan 7 Desember 2022
"Kenaikan UMK ini angkanya cukup naik signifikan 7,47 persen naiknya atau Rp 199.658,20 naiknya dibandingkan dengan UMK tahun lalu," ujarnya.
Najmul menerangkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/751/V.08/HK/2022 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2023.
Keputusan Gubernur Lampung atas penetapan UMK 2023 di Kabupaten Mesuji sendiri telah disahkan pada 7 Desember 2022.
Najmul jelaskan setelah diumumkannya UMK tersebut, maka akan berlaku efektif per 1 Januari 2023.
Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu sampai saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi terkait UMK ke perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.
"Dimulai untuk membuat surat edaran mengenai UMK Mesuji tahun 2023 ke semua perusahaan, serikat pekerja atau serikat butuh," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mesuji melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji sudah melakukan rapat besar terkait UMK.
Najmul jelaskan Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari tiga unsur utama.