Berita Lampung

UMK Mesuji Lampung tahun 2023 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan, Berlaku Bulan Depan

UMK Mesuji diputuskan Dewan Pengupahan yang pembahasannya berlangsung lancar dan semua tanda tangan menyetujui.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri jelaskan UMK 2023 yang ditetapkan Gubernur Lampung sesuai usulan Dewan Pengupahan dan kini disosialisasikan sebab efektif mulai 1 Januari. 

Pertama adalah dari pemerintah, kedua dari serikat pekerja atau buruh, dan ketiga dari pengusaha dalam hal ini Apindo.

Serta ada tim expert dalam hal ini adalah dari pihak Kampus Fakultas Ekonomi Universitas Lampung (Unila) dan Badan Pusat Statistik BPS.

Kemudian Najmul mengaku pembahasan mengenai UMK Mesuji saat itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji berlangsung lancar.

Baca juga: Ratusan Orang Tiap Malam Datangi MTQ ke-49 Lampung di Mesuji

Baca juga: Kontingen Mesuji Raih Emas Porprov IX Lampung dari Cabor Hapkido dan Biliar

Hal itu dapat dibuktikan dengan keputusan yang bulat atau mendapatkannya kesepakatan mengenai UMK.

"Mulai dari Apindo sendiri telah tandatangan begitu pula dari serikat pekerja dan lainya. Semua telah melakukan tandatangan dan menyetujuinya," jelasnya.

Dijelaskannya dari usulan UMK Mesuji oleh Dewan Pengupahan Mesuji diketahui UMK Kabupaten Mesuji akan naik angkanya.

"Walaupun saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlahnya yang pasti angkanya naik cukup signifikan tetapi tidak sampai 10 persen ya," paparnya.

(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved