Berita Lampung

Pengusaha di Metro Lampung Sambut Baik Kenaikan UMK Metro Tahun 2023

Sejumlah pengusaha di Metro Lampung menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Metro tahun 2023.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi Pekerja. Pengusaha di Metro Lampung sambut baik kenaikan UMK Metro Tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Sejumlah pengusaha di Kota Metro Lampung menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Metro tahun 2023.

Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan, lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2,633 juta. 

Salah satunya Mega, pengusaha Toko Gorden di Kota Metro yang menyambut baik kenaikan UMK Metro tahun 2023.

"Saya menanggapi positif kenaikan UMK Kota Metro tahun 2023 itu," ujarnya kepada Tribun Lampung pada Jumat (9/12/2022)

Ia mengatakan, untuk kenaikan gaji karyawannya akan melihat pendapatan toko terlebih dahulu.

"Untuk kenaikan gaji karyawan melihat pendapatan toko terlebih dahulu nantinya, sama melihat kinerja pegawai," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Lampung Tetapkan Nilai UMK Metro 2023 Sebesar Rp 2.642.290,50

Baca juga: UMK Mesuji 2023 Ditetapkan Rp 2.873.227,49, Lebih Besar dari UMP Lampung

Toko gorden miliknya tersebut dikatakannya telah mempekerjakan sebanyak sembilan orang pegawai.

"Pegawai toko ada 6 orang, dan penjahitnya 3 orang," kata dia.

"Rata-rata pegawainya dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupeten Lampung Tengah," imbuhnya.

Hal senada diucapkan seorang pengusaha di bidang event atau acara, Riswan mengatakan pihaknya menyambut baik kenaikan UMK Metro tahun 2023 tersebut.

"Saya menyambut baik naiknya UMK Metro tahun 2023, bahkan sebelum naiknya UMK saya sudah menggaji karyawan di atas UMK," ujarnya.

Ia mengatakan akan mengusahakan menaikkan gaji karyawannya di tahun depan sesuai dengan ketentuan UMK Metro tahun 2023.

"Nanti dilihat dulu kedepannya, bagaimana kita mengusahakan kenaikan gaji karyawan, karena melihat dari usaha kami di tahun 2023," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pekerja di Kota Metro menyambut baik terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Metro yang diusulkan sebesar Rp2.642.290,50 pada tahun 2023 mendatang.

Pemerintah Kota Metro telah resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp2.642.290,50 di tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved