Berita Lampung

Gubernur Lampung Tetapkan Nilai UMK Metro 2023 Sebesar Rp 2.642.290,50

Nilai upah minimum kota atau UMK Metro tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan, lebih besar dari UMP Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribun Jakarta
Ilustrasi - Gubernur Lampung tetapkan nilai UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nilai upah minimum kota atau UMK Metro tahun 2023 telah ditetapkan.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan, lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2,633 juta. 

Nilai UMK Metro tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya yang diketahui sebesar Rp 2.459.317,29 per bulan.

Dengan demikian UMK tahun 2023 naik sebesar 7,40 persen.

Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.

Penetapan UMK Metro tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/744/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Metro.

Baca juga: UMK Way Kanan 2023 Naik 7,62 Persen Jadi Rp 2.847.450,00

Baca juga: UMK Mesuji 2023 Ditetapkan Rp 2.873.227,49, Lebih Besar dari UMP Lampung

SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.

Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Metro tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.

Adapun UMK Metro tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.

"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).

Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.

"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved