TAG
UMK Metro
-
Sejumlah pengusaha di Metro Lampung menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Metro tahun 2023.
Jumat, 9 Desember 2022
-
Nilai upah minimum kota atau UMK Metro tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan, lebih besar dari UMP Lampung.
Kamis, 8 Desember 2022
-
Pemerintah Kota Metro Lampung telah resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp 2.642.290,50
Selasa, 6 Desember 2022
-
"Untuk pengajuan UMK di Metro harus dirapatkan terlebih dahulu," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro Komarudin.
Jumat, 2 Desember 2022
-
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp 25.936,25 atau menjadi Rp 2.459.317,29.
Rabu, 24 November 2021
-
Penetapan UMK akan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan dimungkinkan akan mengalami kenaikan.
Selasa, 23 November 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved