Berita Lampung

UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung

"Untuk pengajuan UMK di Metro harus dirapatkan terlebih dahulu," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro Komarudin.

Editor: Indra Simanjuntak
Kompas.com
Ilustrasi. Pekerja tengah menata tabung gas. UMK Metro Lampung tahun 2023 belum diajukan kepada Pemprov Lampung 

Tribunlampung.co.id, Metro - UMK Metro tahun 2023 belum diajukan kepada Pemprov Lampung.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Pengajuan kenaikan UMK Metro tersebut masih dikaji terlebih dahulu dan akan dirapatkan sebelum diserahkan ke Pemprov Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro, Komarudin mengatakan, kenaikan UMK belum diajukan ke Pemprov Lampung karena masih penghitungan.

"Untuk pengajuan UMK di Metro harus dirapatkan terlebih dahulu," ungkapnya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Baca juga: UMK Bandar Lampung Tahun 2023 Diharap Pekerja Minimal Rp 3 Juta

Ia mengatakan, pihaknya akan merapatkan kenaikan UMK pada 30 November 2022.

"Karena penghitungannya harus sesuai," ujarnya.

Ia mengaku, kenaikan UMK Metro harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya seperti UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Jadi nanti dikaji lagi, karena kenaikan UMK Metro harus sesuai dengan ketentuan yaitu harus diatas UMP Lampung," tukasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menaikan UMP Lampung 2023 menjadi Rp 2.633.284,59.

Sebelumnya, UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp2.440.486,18 per bulan.

Penetapan UMP tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved