Berita Lampung

UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan
Ilustrasi. UMP Lampung 2023 menjadi Rp 2.633.284 dan tercatat urutan ke-10 upah minimum provinsi terendah di Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Daftar upah minim provinsi (UMP) di Indonesia untuk tahun 2023 baru ditetapkan, termasuk UMP Lampung.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

UMP Lampung 2022 sebesar Rp 2.440.486 sedangkan UMP 2023 menjadi Rp 2.633.284 dan tercatat urutan ke-10 upah minimum provinsi terendah di Indonesia.

Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan upah tertinggi ada di wilayah dengan prosentase kenaikan persen.

Baca juga: Ayah Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Curiga setelah Telepon Tak Aktif

Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Seruduk Agya di Jalinsum Lampung Selatan

Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.

1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved