Berita Lampung

UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan
Ilustrasi. UMP Lampung 2023 menjadi Rp 2.633.284 dan tercatat urutan ke-10 upah minimum provinsi terendah di Indonesia. 

20 Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

21. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

22. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

23. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

24. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

25. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

26. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

27. Papua Barat, Rp 3.282.000

28. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

29. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

30. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

31. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

32. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen )

34. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved