Berita Lampung
Gubernur Lampung Tetapkan Nilai UMK Metro 2023 Sebesar Rp 2.642.290,50
Nilai upah minimum kota atau UMK Metro tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan, lebih besar dari UMP Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribun Jakarta
Ilustrasi - Gubernur Lampung tetapkan nilai UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50.
Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Berita Terkait