Berita Lampung

Apindo Masih Menolak UMK Lampung Tengah 2023 Naik 7,90 Persen

Apindo Lampung Tengah tegas menolak keputusan Dewan Pengupahan atas UMK Lampung Tengah yang sebesar Rp 2.637.161,55.

Tribunnews/Wahid Nurdin
Ilustrasi - Apindo masih menolak kenaikan UMK Lampung Tengah 2023 sebesar 7,90 Persen 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Apindo Lampung Tengah menolak hasil sidang Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lampung Tengah.

Apindo Lampung Tengah tegas menolak keputusan Dewan Pengupahan atas UMK Lampung Tengah yang sebesar Rp 2.637.161,55.

Diketahui, UMK Lampung Tengah sedikit lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Sedangkan UMK Lampung Tengah diusulkan sebesar Rp 2.637.161,55 merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Lampung Tengah tanggal 29 November 2022 di Aula RM Pindang Sehat Panggungan Kecamatan Gunung Sugih.

Baca juga: Seorang Pria Lampung Tengah Lakukan Asusila ke Anak Tiri selama 6 Tahun

Baca juga: Forkopimda Lampung Tengah Minta Ciptakan Kamtibmas Pasca Kerusuhan PT GAJ

Sidang Dewan Pengupahan saat itu dihadiri dari unsur perguruan tinggi, Hubungan Industrial dan Jamsostek, Apindo GGP, Analisis Perdagangan, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), DPC K-KSPSI, dan pemerintah setempat.

Namun dari hasil sidang Dewan Pengupahan Lampung Tengah, ada satu unsur yang tidak sepakat, yaitu Apindo.

Alasan Apindo tidak menandatangani hasil sidang Dewan Pengupahan terkait UMK Lampung Tengah karena Apindo pusat masih mengajukan gugatan untuk uji materi Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Karena Permenaker ini lah yang menjadi dasar untuk menentukan UMK Lampung Tengah.

"Dalam penetapan UMK, Apindo menggunakan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Rudi Suko perwakilan Apindo Lampung Tengah, Kamis (8/12/2022).

Ditambahkan Rudi Suko, dalam pengupahan pihaknya akan tetap merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.

Sehingga, dirinya dan perwakilan  Apindo yang hadir  dalam Sidang Dewan Pengupahan menolak usulan yang telah disepakati Pemkab terkait UMK Lampung Tengah 2023.

Karena UMK Lampung Tengah 2023 ditetapkan menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Penolakan tersebut, menurut Rudi Suko, diwujudkan dengan tidak menandatangani berita acara sidang Dewan Pengupahan terkait UMK Lampung Tengah 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved