Berita Lampung

Seorang Pria Lampung Tengah Lakukan Asusila ke Anak Tiri selama 6 Tahun

Pelaku mengaku lakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berinisial T (15) selama 6 tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Polsek Seputih Surabaya tangkap pelaku asusila ke anak tirinya selama enam tahun. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah tangkap pelaku asusila terhadap anak tirinya selama enam tahun. 

Pelaku asusila terhadap anak tirinya yang ditangkap anggota Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah berinisial EF (42). 

Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah tangkap EF di Kecamatan Bandar Surabaya pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku mengaku lakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berinisial T (15) selama 6 tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban T (15) masih duduk dibangku SMP hingga SMA.

Menurut Kapolsek, kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan di tahun 2017.

Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Tangkap 2 Pelaku Diduga Lakukan Pemerasan

Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Lamteng Bekuk Pelaku Pemerasan Dengan Dalih THR dan Keamanan

Pelaku sendiri, sambungnya, menikah dengan ibu korban dengan status janda anak 1 yaitu T (15).

Dari hasil pernikahannya, ia dikaruniai 2 orang anak, yang pertama umur 10 tahun, serta anak kedua berumur 6 tahun.

"Ibu korban bekerja sebagai TKI untuk cukupi kebutuhan keluarga yang minim," ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang ditinggal pergi istri kemudian tega lakukan tidak asusila ke anak tirinya.

Diketahui, EF (42) melakukan tindakan tersebut ke anak tirinya hingga berulang kali.

Sejak saat itu, lanjutnya, pelaku memaksa korban menuruti kemauan pelaku hampir setiap malam.

Kapolsek mengatakan, paksaan tersebut disertai ancaman untuk berhenti menyekolahkan T jika tidak menuruti kemauannya.

"Korban yang dipaksa dan takut putus sekolah kemudian menuruti keinginan pelaku," ujar Kapolsek.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, kemudian menelpon ibunya yang bekerja di Taiwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved