Lampung Tengah

Polsek Seputih Surabaya Lamteng Bekuk Pelaku Pemerasan Dengan Dalih THR dan Keamanan

Mat Bucek (42), warga Kampung Mataram Ilir. Dia diketahui merusak toko material milik Kusno, pada Selasa (26/4/2022) lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Endra Zulkarnain

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Petugas Reskrim Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku pengerusakan toko material di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Tersangka adalah Mat Bucek (42), warga Kampung Mataram Ilir. Dia diketahui merusak toko material milik Kusno, pada Selasa (26/4/2022) lalu.

Modus tersangka melakukan pengerusakan toko milik Kusno dengan dalih meminta uang keamanan dan tunjangan hari raya (THR).

"Pelaku (Mat Bucek) kami amankan di rumahnya di Kampung Mataram Ilir, Rabu (27/4) lalu. Ia dilaporkan korban karena melakukan pengerusakan toko dan meminta paksa uang keamanan dan THR kepada korban," kata Kapolsek Y Budi Santoso mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (4/5/202).

Pelaku Mat, terang Kapolsek, karena merasa kurang diberi uang oleh korban, lantas pelaku mengambil satu boklam di dalam toko milik Kusno.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran Ternyata Belum Reda, Sebanyak 64.870 Pemudik Masih Menyeberang ke Sumatera

 

"Aksi pelaku ditahan oleh korban, lalu terjadi perkelahian antar korban dan pelaku, setelah itu pelaku pergi dengan membawa satu boklam lampu dari toko korban," jelasnya.

Dari pelaku Mat Bucek diamankan barang bukti jaket warna merah dan celana jeans biru yang digunakan saat melakukan pemerasan dan pengerusakan, satu lampu LED 5W merk Himawari, satu kaleng cat pelapis anti bocor Merk No Drop dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.

Atas perbuatanya, pelaku Mat Bucek dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Korban Kusno mengatakan, pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan Rp 50 ribu. Namun, oleh korban dikasih Rp 20 ribu.

"Pelaku bilang kurang, lalu saya tambah Rp 10 ribu. Namun karena dia (pelaku) merasa masih kurang, lalu dia masuk ke toko dan mengambil lampu LED, dan sambil merusak sejumlah barang di dalam toko," terang Kusno.

Korban sempat menahan aksi pengerusakan di dalam tokonya, dan sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Karena perbuatan Mat Bucek, lalu Kusno melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Sementara, Mat Bucek mengakui aksi pemerasan dan pengerusakan toko milik Kusno. Pelaku mengatakan meminta uang kepada pelaku dengan dalih THR dan uang keamanan.

Pelaku juga menerangkan, jika aksi serupa tak hanya dilakukan di toko milik Kusno, tapi juga dilakukan ke sejumlah toko lainnya di Kecamatan Seputih Surabaya.

"Say minta Rp 50 ribu tapi cuma dikasih Rp 30 ribu. Saya minta lagi korban gak mau ngasih, lalu saya masuk ke toko dan merusak barang-barang di dalam toko," bebernya. (sam)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved