Berita Lampung
Seorang Pria Lampung Tengah Lakukan Asusila ke Anak Tiri selama 6 Tahun
Pelaku mengaku lakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berinisial T (15) selama 6 tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
"Korban ceritakan semua kejadian yang dialaminya dengan pelaku," ujar Kapolsek.
Ibu korban, lanjut kapolsek, langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta bantuan.
Selanjutnya, T bersama pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 15.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap Polsek Seputih Surabaya tanpa perlawanan.
Kini, kata Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Sita Kotak Ponsel Curian di Lampung Tengah
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Salurkan Beras ke Warga Tak Mampu
Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara untuk pelaku paling lama lima belas tahun,”demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.comid/Fajar Ihwani Sidiq)