Berita Lampung
Seorang Pria Lampung Tengah Lakukan Asusila ke Anak Tiri selama 6 Tahun
Pelaku mengaku lakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berinisial T (15) selama 6 tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah tangkap pelaku asusila terhadap anak tirinya selama enam tahun.
Pelaku asusila terhadap anak tirinya yang ditangkap anggota Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah berinisial EF (42).
Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah tangkap EF di Kecamatan Bandar Surabaya pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku mengaku lakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berinisial T (15) selama 6 tahun, dari tahun 2017 hingga 2022.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban T (15) masih duduk dibangku SMP hingga SMA.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan di tahun 2017.
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Tangkap 2 Pelaku Diduga Lakukan Pemerasan
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Lamteng Bekuk Pelaku Pemerasan Dengan Dalih THR dan Keamanan
Pelaku sendiri, sambungnya, menikah dengan ibu korban dengan status janda anak 1 yaitu T (15).
Dari hasil pernikahannya, ia dikaruniai 2 orang anak, yang pertama umur 10 tahun, serta anak kedua berumur 6 tahun.
"Ibu korban bekerja sebagai TKI untuk cukupi kebutuhan keluarga yang minim," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pelaku yang ditinggal pergi istri kemudian tega lakukan tidak asusila ke anak tirinya.
Diketahui, EF (42) melakukan tindakan tersebut ke anak tirinya hingga berulang kali.
Sejak saat itu, lanjutnya, pelaku memaksa korban menuruti kemauan pelaku hampir setiap malam.
Kapolsek mengatakan, paksaan tersebut disertai ancaman untuk berhenti menyekolahkan T jika tidak menuruti kemauannya.
"Korban yang dipaksa dan takut putus sekolah kemudian menuruti keinginan pelaku," ujar Kapolsek.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, kemudian menelpon ibunya yang bekerja di Taiwan.
"Korban ceritakan semua kejadian yang dialaminya dengan pelaku," ujar Kapolsek.
Ibu korban, lanjut kapolsek, langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta bantuan.
Selanjutnya, T bersama pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 15.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap Polsek Seputih Surabaya tanpa perlawanan.
Kini, kata Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Sita Kotak Ponsel Curian di Lampung Tengah
Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Salurkan Beras ke Warga Tak Mampu
Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara untuk pelaku paling lama lima belas tahun,”demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.comid/Fajar Ihwani Sidiq)