Polres Way Kanan
Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu
Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu.
"Pelaku inisial WF ( 37) berdomisili di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan berhasil diringkus," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Selasa(9/9/2025).
Turut hadir Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dalam ekspose kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan tersebut.
Adanan menjelaskan uraian, berawal dari informasi masyarakat kepada anggota tentang peredaran gelap dan atau penyalahgunaan sabu di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu, jajarannya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, Jumat (5/9/2025) sore.
Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WF yang membawa sabu total berat 40,08 gram di dalam plastik klip berukuran sedang maupun kecil.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan dompet warna merah motif bunga, timbangan digital merk pocket scale warna hitam dan dua unit handphone yang diduga milik pelaku.
Atas dugaan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku kini Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Way Kanan juga membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Dengan identitas inisial SS Alias SAM (40) dan SR Alias Ridi, keduanya berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka diamankan Rabu 3 September 2025 sekira pukul 14.00 wib di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.
Baca juga: Usai Diserang Arit, Motor Warga Lampung Timur Dibawa Kabur 2 Pelaku
Baca juga: KasatLantas Polres Way Kanan Sambangi Sekolah, Edukasi Peran Polisi
Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial SS Alias SAM dan SR Alias Ridi karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.
Hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti di selipan casing milik Terlapor SS berupa 3 plastik klip berukuran 3,5x1,5 cm masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 1,35 gram.
Selanjutnya mengamankan 1 handphone merek Samsung Galaxy A33 warna hitammilik Pelaku SS Alias Sam.
KasatLantas Polres Way Kanan Sambangi Sekolah, Edukasi Peran Polisi |
![]() |
---|
TNI Polri Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas di Buay Bahuga |
![]() |
---|
Polsek Baradatu Polda Lampung Salurkan Paket Sembako Kepada 20 Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Kasatlantas Polres Way Kanan Gelar Bansos dan Anjangsana di Kediaman Alm Ipda Rutaman |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Penyalahguna Ekstasi di Jaya Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.